Cilacap (17/11) Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Nusakambangan, Unggul Sanubari melakukan penggalian data kepada Penjamin, Pemerintah Desa, masyarakat sekitar, dan korban guna mengetahui kelayakan dan penerimaan lingkungan sosial terkait usulan program pembebasan bersyarat GH (42). GH sendiri merupakan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Kelas IIB Pemasyarakatan Cilacap yang terbukti melanggar pasal 362 tentang pencurian.
Tanggapan masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa terbilang cukup baik dikarenakan GH baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, sehingga layak untuk diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya telah berubah selama menjalani rangkaian pembinaan di dalam Lapas. “GH ini aslinya bukan kriminal pak, tapi dia itu sering pakai obat batuk untuk mabuk di sekitar rumah, karena sudah di lapas bismillah semoga sudah lepas (dari kecanduan) “, ungkap Kepala Desa.
Saat bertemu dengan penjamin (anak kandung), PK menceritakan kondisi bapaknya di dalam Lapas. bahwa GH mengalami peningkatan yang signifikan terutama dari segi keagamaan, dimana GH sewaktu dilakukan pegambilan data penelitian kemasyaratan, dirinya mampu membaca Al-Quran dengan suara lirih meskipun masih terbata-bata akibat kemampuan pengelihatan yang sudah menurun.
Mendengar hal tersebut, penjamin tercengang karena selama ini bapaknya dikenal sebagai pribadi yang jarang sholat dan tidak bisa mengaji. Terutama semenjak istri GH mencampakkannya dan menikah dengan laki-laki lain. Semenjak itu GH cenderung menghabiskan waktunya untuk mabuk-mabukan dan menyalahgunakan obat batuk cair yang mengandung Dextromethorphane secara berlebihan selepas bekerja. Adapun efek nyatanya GH kerap mengalami halusinasi diikuti dengan perilaku serampangan.
Tetangga depan rumah penjamin juga menuturkan bahwa GH biasanya mengambil motor orang lain yang kuncinya masih menggantung dan di bawa keliling desa. Sesampainya di rumah, GH lalu bercerita kalau dirinya menemukan motor di pinggir jalan. Pemilik motor yang kerap kebingungan biasanya akan langsung menuju ke rumah GH untuk mengambil motor mereka kembali. GH pun menyerahkan motor tersebut dengan utuh disertai sikap santai. Tetangga GH menegaskan sudah 3 kali ada warga yang datang untuk meminta kembali motornya. Di kasus terakhir ini GH dilaporkan ke Polsek Sidareja karena dianggap cukup meresahkan.
Penjamin selaku anak juga merasa kebingungan dengan perilaku bapaknya. Dimana terkadang sang bapak bekerja dengan normal serta kerap memberikan petuah-petuah kehidupan, namun disisi lain justru melakukan perilaku yang dianggapnya cukup aneh. “ Bapakku kadang bukan kayak bapakku lhoh pak, kerap minum destro sih jadi kayak orang lain gitu. Tidak ada motor yang dijual..cuma dipakai aja”, keluh penjamin. Mengenai kesiapan sendiri, penjamin mengaku siap mengingatkan GH untuk tidak berperilaku yang meresahkan masyarakat, mengawasi konsumsi alkohol maupun obat papaun dan akan meneruskan program mengaji dari Lapas jika GH sudah berada di rumah.