Nusakambangan - Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima dua klien yang melakukan wajib lapor berinisial RA dan TR. RA dan TR adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus penipuan. Pada akhir tahun lalu kedua klien tersebut dapat keluar dari Lapas Cilacap melalui program Asimilasi di Rumah. RA dan TR dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena RA dan TR mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. “Wajib selalu menerapkan protokol kesehatan, harus menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani pembinaan di dalam lapas. Apel wajib lapor dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak dikenakan pencabutan program”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam memberikan penjelasan kepada klien di ruang Baladewa.Wajib lapor bertujuan untuk memastikan keberadaan klien secara fisik dan mental, membantu klien dapat mengatasi kendala selama proses kembali berkumpul dengan masyarakat, memastikan klien dapat mengatasi permasalahan dengan keluarga dan masyarakat sekitar, serta mengarahkan klien dalam hal kegiatan atau pekerjaan sebagai usaha mencukupi kebutuhan ekonomi untuk menghindari klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana kembali. Setiap sesi wajib lapor merupakan sarana penguatan terhadap diri klien melalui bimbingan konseling demi menciptakan solusi jalan keluar untuk setiap permasalahan yang tengah dialami klien, Senin (17/10/2022).