JAKARTA - Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) diwajibkan untuk mengawal dan mengawasi kelestarian lingkungan dengan memastikan kelengkapan dokumen lingkungan dalam setiap perizinan yang diberikan.
Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi terkait Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSILHK di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
"Inilah mengapa standar penting, sehingga dapat mengurangi 'ketidakpastian' pemenuhan dokumen lingkungan, kita harus ingat bahwa Perizinan Berusaha bukan hanya izinnya diberikan, tetapi juga pengawasannya, " ujarnya.
Menteri Siti menjelaskan, BSILHK adalah organisasi baru di Kementerian LHK, yang diberi mandat untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pembentukan BSILHK dilatarbelakangi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 yang membuka kesempatan usaha dan mempermudah perizinan, namun dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.
"Saat ini kesempatan usaha dibuka luas, perizinan dipermudah, dapat kita bayangkan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha dapat beroperasi. Desain-desain perizinan diberikan secara otomatis, melalui sistem OSS atau Online Single Submission, pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan kemudahan-kemudahan berusaha, " jelasnya.
Baca juga:
Sadarkan Warga, DLH Pasang Baliho Imbauan
|
Dengan berlakukan UUCK, maka diperlukan penguatan pengendalian dampak yang mungkin akan timbul dari usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan tersebut.
Sebab, proses perijinan yang saat ini mencakup prosedur penilaian, validasi, dan verifikasi berimplikasi pada proses bolak-balik pemenuhan dokumen lingkungan.
Disamping itu, subjektivitas penilai juga berperan banyak, sehingga potensi bias terhadap penilaian akan sangat tinggi.
“Selain hadir untuk mengawal implementasi Perizinan Berusaha dalam UUCK, BSILHK juga berperan dalam agenda nasional dalam pengendalian perubahan iklim FoLU Net Sink 2030 dan target net zero emission atau emisi bersih nol pada tahun 2060 atau lebih cepat, ” katanya,
Baca juga:
Waspada Demam Berdarah, PSN Digencarkan
|
Lebih lanjut Menteri Siti menjelaska, BSILHK juga diberikan mandat untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Oleh karenanya, dia ingin segera mewujudkan 36 klaster rancangan besar BSILHK dengan mengusung konsep "forest city".
“14 standar pada tujuh klaster tersebut adalah terkait dengan pengelolaan sampah, pengelolaan air limpasan, koridor satwa, restorasi hutan tropika basah, pemanfaatan kayu, penebangan, pembibitan, mitigasi bencana banjir dan longsor, serta pengendalian karhutla (kebakaran hutan dan lahan)” tuturnya.
Dia mengapresiasi BSILHK yang telah berinisiatif menyusun 36 kluster standar IKN yang saat ini telah ada 14 standar.
Namun kluster tersebut dinilai perlu segera mengaplikasi standar-standar dibangun dan segera dikomunikasikan dengan para pelaksana IKN seperti Kementerian PUPR dan Badan Otorita IKN, .
Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, menambahkan, rakornis BSILHK 2022 ini mengambil tema Pengendalian Dampak Lingkungan melalui Standardisasi Instrumen LHK.
Tujuan rakornis ini untuk mengetahui tugas-tugas besar yang akan dikerjakan BSILHK, mendapatkan gambaran arah dan ruang kerja atau wilayah kerja BSILHK dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan.
"Rakornis ini merupakan agenda penting dimana dalam perjalanan satu tahun BSILHK perlu mengevaluasi kinerja kerja atau wilayah kerja BSILHK dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan, " pungkasnya. (***)