PALANGKA RAYA - Kuasa Hukum Wang Xiu Juan alias Susi, owner PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), menyatakan SK Pengesahan PT. Tuah Globe Mining (PT TGM) Membawa Petaka Ditjen AHU Resmi Digugat.
Richard William dari GAPTA Law Office Resmi ajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 357/G/2022/PTUN-JKT tanggal 07 Oktober 2022. Richard menilai Surat Keputusan ( SK ) Produk Hukum Ditjen AHU membawa petaka, dikarenakan antara SK Pengesahan dan AKTA No. 54 Tahun 2019 dasar terbitnya SK Pengesahan tidak ada kesesuaian Yang mengakibatkan Kliennya di Vonis 3 (tiga) tahun Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022, Jo. Nomor 141/PID/2022/PT PLK tanggal 6 September 2022, tentang adanya peristiwa pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana bunyi Pasal 263 Ayat (2).
Baca juga:
Bupati Inhu Serahkan DIPA 2022
|
Bahwa kami selaku kuasa hukum WANG XIU JUAN ALIAS SUSI sudah menyampaikan niat baik untuk membantu Ditjen AHU terkait peristiwa tersebut, dengan cara meminta keterangan resmi apakah dasar pengajuan SK Pengesahan sudah sesuai dengan AKTA yang disampaikan oleh Pemohon.
Yang dalam hal ini Notaris ELLYS NATHALINA, SH., Notaris di Palangkaraya, ungkap Richard Wiliam. Namun niat baik tersebut hingga kini kesannya mereka lepas tanggungjawab dan bahkan sempat bikin jawaban yang konyol “ Kalau Keliru Ya Tinggal Ubah Saja".
"Jelas ini tidak masuk dinalar dan tidak sesuai aturan hukum dan atau lebih jelasnya Ditjen AHU udah membuat SK ASPAL ( Asli Tapi Palsu ). Dari sinilah persoalan hukum yang menjerat Kliennya terjadi. Di SK Pengesahan saudara IR. HAJI MUHAMMAD MAHYUDIN dengan NIK:6372052909640001, TTL: Martapura, 29 September 1964, masih tercatatsebagai Direktur di PT. Tuah Globe Mining ( TGM ) namun anehnya di AKTA 54 tanggal 31 Juli 2019 dikatakan sudah tidak menjabat" sebut Kuasa Hukum Susi ini,
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|
Dan oleh karena itu Ditjen AHU harus mempertanggung-jawabkan Produk Hukumnya, supaya bisa digunakan untuk membebaskan Kliennya.
Richard menambahkan, Bila SK Pengesahan : AHU-0048545.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar :AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0310723 tanggal SP Data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH, dinyatakan Sah.
Maka ELLYS NATHALINA, SH., DKK yang harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan hukumnya yang telah mengakibatkan Kliennya ditahan. Dan bila SK Pengesahan : AHU-0048545.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar : AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0310723 tanggal SP Data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH, dinyatakan Tidak Sah.
Maka Ditjen AHU yang harus mempertanggung-jawabkan atas perbuatan hukumnya yang telah mengakibatkan Kliennya ditahan. Dan hebatnya lagi bila SK Pengesahan dinyatakan Tidak Sah. Maka seluruh perubahan PT. TGM yang berikutnya secara hukum juga dinyatakan tidak sah, dan Imbasnya PT. TGM bisa diproses hukum, dikarenakan menjalankan kegiatan usaha dengan dasar SK Pengesahan yang tidak sah.
Richard menginggatkan bahwa, "tidak ada yang boleh kebal hukum di Indonesia ini!". Pungkasnya.