Nusakambangan-Senin (12/12) – Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang klien yang melakukan wajib lapor berinisial KK. KK adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus pencurian. Pada awal tahun ini klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas Cilacap.
Belum selesai menjalani seluruh vonis, KK sudah dapat ke luar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. KK dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena KK mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
“Tetap disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar Program Asimilasi yang telah didapat tidak dicabut”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.
a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana;
b. Syarat Khusus yang terdiri atas :
1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau
4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).
KK mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, yaitu :
a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan
Keberhasilan Program Asimilasi klien pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku klien pemasyarakatan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.