PALANGKA RAYA - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-67. Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Bakti Religi dan menyalurkan bantuan sosial kepada pengurus rumah ibadah, Palangka Raya, Kamis (8/9/2022) pagi.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Pura Pitamaha, dan Gereja Katolik Jl. Tjilik Riwut Km.1 Kota Palangka Raya. Dimana dalam kegiatan tersebut di pimpin oleh Wadirlantas Polda Kalteng AKBP. I Putu Dedy Ujiana, S.I.K, .M.H dan didampingi Pejabat Utama Ditlantas serta pesonel.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Wadirlantas AKBP. I Putu Dedy Ujiana, S.I.K, .M.H mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian dari perayaan Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022.
“Kegiatan sosial ini kami lakukan sebagai bentuk rasa syukur dan peduli kami terhadap sesama. Adapun bakti sosial kali ini dilakukan dengan memberikan bantuan sosial kepada pengurus rumah ibadah tersebut, hal ini juga sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat, ” ucap Dedy
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan bakti lingkungan yaitu membersihkan sekitaran lingkungan rumah ibadah serta memotong rumput yang telah rimbun dan membersihkan bagian dalam ruangan rumah ibadah.
“Peran anggota Polri dalam melakukan kegiatan sosial di masyarakat adalah cerminan sikap mengayomi. Sebab itu, Polri harus mampu hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dimanapun berada. Dimana Polri tidak hanya cekatan dalam bertugas, tetapi juga memiliki jiwa sosial kepada masyarakat, ” jelasnya
Sebelumnya, Ditlantas juga telah melaksanakan kegiatan donor darah yang dilaksanakan pada tanggal 5 September 2022 lalu, dan selanjutnya besok hari akan diagendakan dengan Jumat Berkah.
“Kami berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat bermanfaat bagi penerimanya, pada kesempatan ini kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan admistrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ” imbaunya
Juga gunakan kelengkapan dalam berkendara, helm yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kendaraan roda dua, gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat, patuhi batas kecepatan, tidak melawan arus, tidak mengoperasikan handphone saat berkendara dan selalu utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama.