Cilacap - Kalapas Permisan Nusakambangan Mardi Santoso didampingi Kasi Binadik Andriyas Dwi P dan Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra melakukan pengecekan proses pengolahan pangan di dapur lapas Permisan, Senin ( 07/11/2022 ).
Pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dicukupi setiap harinya. Lapas sebagai unit pelaksana pembinaan, pengamanan dan perawatan harus selalu memperhatikan kebutuhan pangan warga binaannya.
Kondisi dapur lapas Permisan yang terpantau bersih sangat menunjang untuk pengolahan pangan. Dapur lapas Permisan mengolah bama (bahan makanan) untuk 2 lapas yaitu lapas Permisan itu sendiri dan lapas Pasir Putih. Dalam pengolahan dan penyajian harus memperhatikan kebersihan dan kelayakan makanan.
Menurut Permenkumham No.40 Tahun 2017 berisi Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Penyediaan makanan yang layak bagi para tahanan, anak dan narapidana merupakan kewajiban Lapas Permisan dalam memenuhi hak dasar para WBP. Kewajiban tersebut juga tidak hanya sekedar memenuhi hak saja, tapi juga harus memenuhi gizi setiap makanan WBP.
Kalapas Permisan, Mardi Santoso mengungkapkan pengolahan makanan harus memperhatikan higienitas dan kebersihan. Pastikan kebutuhan gizi untuk WBP tercukupi.
"Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Dengan tercukupi kebutuhan gizi, maka kesehatan terjaga, jika badan sehat maka para warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik. Maka selalu perhatikan kebutuhan gizi agar tercukupi, " ujar Mardi Santoso.