Cilacap - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan (Awal Setiabudi) lakukan wawancara dengan Klien guna melakukan Pencabutan program Pembebasan Bersyarat (PB) AM merupakan Klien Bapas Nusakambangan dalam program Re-integerasi PB dengan kasus pencurian.
Namun baru beberapa bulan berada di luar dan masih pada masa pembimbingan, AM melakukan pelanggaran PB dengan kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP.
Akibatnya Klien di tangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Adipala. Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, AM mendapat vonis dan kembali di tempatkan di Lapas Kelas IIB Cilacap.
Sehingga dari pihak Lapas Cilacap, bersurat ke Bapas Nusakambangan guna melakukan pencabutan Pembebasan Bersyarat.
Proses pencabutan diawali dengan pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Pembimbing Kemasyaratan Awal Setiabudi, yang memang sebelumnya menangani AM pada proses Re-integrasinya.
Pencabutan SK Reintegrasi akan segera diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami sangat menyayangkan karena klien telah melakukan pengulangan pidana, namun kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan SK reintegrasi.
Kami selalu mengingatkan seluruh klien untuk selalu menaati ketentuan-ketentuan selama menjadi klien, ” tegas Kepala Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa, Selasa (04/10/2022).