Updates
Updates
  • Mar 27, 2022
  • 6674

Ketua Asosiasi Perusahaan Alsintan Bela Menteri Pertanian

Ketua Asosiasi Perusahaan Alsintan Bela Menteri Pertanian
Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertanian.Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyaksikan demontrasi Traktor Serba Guna buatan lokal di Atambua NTT, Kamis (24/03/2022). Foto (Istmw).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Kamis (24/03/2022) meninjau lahan food estate dengan menggunakan teknologi pertanian modern di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada kunjungan itu, Jokowi melakukan penanaman perdana jagung bersama petani guna mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat pelosok perbatasan lintas negara. Juga sekaligus untuk mendukung ketahanan pangan nasional. 

"Hari ini kita berada di Belu, NTT. Kita membuka lahan seluas 53 hektar untuk ditanam jagung dan airnya menggunakan springkel yang berasal bendungan Rotiklot yang baru saja diresmikan. Dari sini kita memperluasnya (food estate) hingga 500 hektare, "  ujar Jokowi pada kegiatan tersebut di food estate itu, yang berada di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT.

"Kalau itu berhasil, produksinya bagus, kita melompat ke daerah yang lain yang punya lahan pertanian datar seperti ini seluas 15 ribu hektare, " kata Jokowi.  

Namun apa yang terjadi keesokan harinya? Pada acara “Afirmasi Bangga Buatan Produk Indonesia” yang digelar di Bali, Jumat  (25/03/2022) yang disiarkan secara virtual, ternyata Jokowi membuat kejutan.

Tiba – tiba saja ia menyampaikan teguran langsung untuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Ketiganya dituduh instansinya masih menggunakan produk impor dalam jumlah tinggi.

“Barang-barang impor yang digunakan untuk kegiatan operasional di kementerian sudah semuanya bisa diproduksi di dalam negeri”, ujar Jokowi dengan nada setengah marah.

Menteri Kesehatan  ditegur terkait alat kesehatan (Alkes) yang masih impor. Termasuk tempat tidur untuk rumah sakit, yang menurut Jokowi sudah bisa di produksi dalam negeri.

“Saya lihat di Yogyakarta ada, Bekasi, Tangerang ada, " tegas Jokowi dengan nada marah. Lalu Jokowi pun juga menegur Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi mengungkapkan kejengkelannya karena traktor-traktor yang saat ini ada di Indonesia berasal dari luar negeri.

"Traktor kayak gitu bukan high tech aja impor. Jengkel saya. Saya kemarin dari Atambua, saya lihat traktor, alsintan impor. Ini enggak boleh, Pak Menteri. Enggak boleh, " tegasnya.

Masyarakat dibuat menjadi bingung dengan teguran Jokowi yang dianggap kontradiksi dengan fakta yang terjadi di lapangan. Khususnya terkait dengan kondisi di sektor pertanian. Karena dalam berbagai unggahan foto kegiatan Jokowi bersama SYL di Belu, NTT,  ketika bertanam jagung, justru diperagakan traktor baru produksi lokal, buatan  CV Adi Setia Utama Jaya (Gunung Biru mitra usaha PT Pindad. 

Pada saat itu, traktor tersebut didemonstrasikan. Traktor tersebut dilengkapi dengan alat tertentu, yang secara simultan, menunjukkan kemampuan multi fungsi. Pada bagian depan berfungsi mendistribusikan pupuk cair. Pada bagian tengah melakukan pengolahan tanah. Sedangkan komponen bagian belakang berfungsi menanam Jagung atau Kedele.

Traktor multi fungsi tersebut didisain dan dirakit oleh putra – putri terbaik bangsa Indonesia dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 60%.

Terkait dengan kemarahan Jokowi, Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar, justru berpendapat berbeda. Dia mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang begitu masif mendorong kemajuan industri alsintan dalam negeri.

Mindo menegaskan, pengadaan alsintan di Kementan hingga saat ini mengutamakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), demikian ditegaskan Mindo Sianipar kepada media di Jakarta, Sabtu (26/03/2022).

“Kami sangat mengapresiasi pengadaan alsintan di Kementan karena telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, - red), ” (aa).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU