KAPUAS - Personel Ditpolairud berikan edukasi dan penekanan kepada nelayan DAS Kapuas muara Batanjung untuk tidak menggunakan alat yang dapat merusak ekosistem laut, Selasa (09/08/2022).
Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan.
Di jelaskan dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan "Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia."
Dirpolairud Polda Kalteng Kombespol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Kamarnit Batanjung Bripka Djoni mengatakan “Setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya Illegal Fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan kami juga memberikan pemahaman tentang dampaknya secara hukum terhadap pelaku", Sembari memberikan himbauan personel Ditpolairud juga membagikan masker kepada nelayan sekitar Muara Batanjung, ucap Djoni.