CILACAP, INFO_PAS - Dalam kunjungannya ke Nusakambangan, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM berikan arahan dan penguatan kepada jajaran UPT se-Nusakambangan, tanpa terkecuali Lapas Karanganganyar. Beberapa pejabat struktural Lapas Karanganyar sebagai perwakilan hadiri kegiatan tersebut, Sabtu (05/11)
Kegiatan pengarahan dilaksanakan pada aula Wismasari Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Pada kesempatan kali ini, Bapak Ambeg Paramarta memberikan materi mengenai UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi perubahan dari UU No 12 Tahun 1995.
Baca juga:
Binjai United Kalah 0-7 dari Karo United
|
“UU No 12 Tahun 1995 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat saat ini, dan juga masih belum mengatur secara keseluruhan mengenai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, ” ungkap Bapak Ambeg.
“Dalam Undang-Undang tersebut masih terjadi kekeliruan pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dilakukan perubahan mengenai UU Pemasyarakatan, ” sambung Bapak Ambeg.
Adapun muatan baru RUU Pemasyarakatan yaitu : Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi Sistem Pemasyarakatan, Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, dan masih banyak lagi. Berdasarkan isi Revitalisasi Pemasyarakatan, penempatan isi hunian lapas dibedakan menjadi super maksimum, maksimum, medium, dan minimum security.