Cilacap - Petugas Lapas Permisan Nusakambangan ikuti Pengarahan dan Pendampingan Pencegahan Praktik Pungutan Liar, Survey Pengaduan Pungli dan Identifikasi Permasalahan Terkait Manajemen Risiko Bidang Pemasyarakatan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM, Kamis (17/11/2022).
Lapas Permisan sendiri diwakili oleh pejabat struktural eselon IV dan eselon V yang pada acara tersebut meliputi Pendampingan Pencegahan Praktik Pungutan Liar, Survei Pengaduan dan Identifikasi Permasalahan Manajemen Risiko Bidang Pemasyarakatan oleh Sekjen Itjen Kemenkumham.
Di era keterbukaan informasi dan mengedepankan pelayanan, itjen mengharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan khususnya yang ada di Nusakambangan terbebas dari pungli serta dapat mengatasinya dan meningkatkan pengelolaan manajemen risiko.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas praktik pungutan liar pada satuan kerja, sesuai Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: ITJ.PW.02.02-326 hal Pelaksanaan Pendampingan/ Consulting Pencegahan Praktik Pungutan Liar, Survei Pengaduan terkait Pungutan Liar dan Identifikasi Permasalahan Manajemen Resiko Bidang Pemasyarakatan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, R. Natanegara Kartika Purnama, mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal hadir memberikan hal-hal yang solutip untuk rekan-rekan yang di Nusakambangan. Berhenti melakukan hal-hal yang buruk apalagi terhadap pelayanan dan hindari pungli.
"Saya lebih senang bapak dan ibu melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Saya selaku Sekretaris Inspektorat apabila ada rekan-rekan dari Inspektorat ditemukan penyelewengan tugas. Mohon laporkan ke kami dan akan kami lindungi identitas pelapor, " ujar R. Natanegara.
Pungli sendiri adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Survey Pengaduan Pungli merupakan usaha dengan menggunakan suatu sistem pengaduan secara online yang mengupayakan secara cepat dan tepat.
Dalam menghadapi segala permasalahan di Nusakambangan, diharapkan UPT Pemasyarakatan dapat memaksimalkan manajemen risiko. Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pengelolaan sumberdaya yang tersedia.