CILACAP - Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, sebanyak 6 (Enam) petugas Lapas Permisan ikuti Test Seleksi Tertulis Assesor Assessment Kebutuhan Resiko bagi Narapidana, Jumat (28/10/2022).
Melalui media Daring / Zoom keenam Petugas Lapas Permisan dengan teliti mengikuti tahapan Test yang telah ditetapkan oleh penyelenggara seleksi. Nantinya Peserta yang telah dinyatakan lolos Seleksi Tertulis ini akan mengikuti tahapan berikutnya yakni pendalaman materi terkait Assessmen.
Maksud dan Tujuan Seleksi ini yakni dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, pasal 10 ayat 2, maka diperlukannya petugas sebagai Assesor yang melakukan Assessment Resiko dan Kebutuhan bagi Narapidana untuk mengukur penurunan tingkat resiko Narapidana di Lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Mardi Santoso mengatakan, memberikan dukungan kepada petugas Lapas Permisan yang mengikuti seleksi dan memberikan pesan agar mengikuti dengan baik seluruh rangkaian seleksi tersebut.
"Dengan seleksi tertulis ini, semoga dapat meningkatkan kapabilitas Petugas dalam memahami terkait Assessmen Narapidana, " ujar Mardi Santoso.