Nusakambangan ( 28/10/2022) - Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam naungan Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan tempat penjamin yang tertera di dalam SK klien tersebut. Pada hari Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 09.30 datang seorang petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika bersama dengan seorang calon klien pemasyarakatan untuk melakukan registrasi limpah agar menjadi klien. Klien dilakukan limpah karena penjaminnya berada di beda kota, yaitu di kota Yogyakarta. Oleh karena itu dibutuhkan registrasi limpah dan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapas Kelas I Yogyakarta.
Setelah dilakukan pengecekan surat dan berkas, calon klien akan dilakukan pencocokan data sesuai dengan berkas yang diberikan. Pada hari itu klien yang dilakukan registrasi bernama YW yang berumur 35 tahun. YW ditahan karena melakukan tindak pidana Perlindungan Anak dengan pasal 81 (1) UU RI No.35 Tahun 2014 dan dijatuhi hukuman selama 8 tahun. Saat ini YW sudah menjalani pidana kurang lebih 6 tahun dan telah dinyatakan layak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Selanjutnya YW diarahkan untuk masuk ke dalam ruang registrasi dan melakukan perekaman dan pencatatan data sesuai dengan keterangan klien dan data yang ada di dalam berkas. Pembimbing Kemasyarakatan yang saat itu sedang bertugas di dalam ruang registrasi adalah Ibu Aprilia Dewi. PK yang bertugas melakukan tanya jawab terhadap YW sehingga data yang diinput ke dalam drive untuk menyimpan data telah diverifikasi. Setelah selesai registrasi, klien menunggu di area resepsionis sementara PK membuatkan surat pengantar untuk Bapas yang menjadi tujuan calon klien. PK dan klien bertemu di area resepsionis untuk menyerahkan surat pengantar sembari memberikan beberapa pesan. "Selamat bergabung kembali dalam masyarakat, setelah sampai di Yogyakarta, bapak YW harus ke Bapas Yogyakarta agar dapat diregistrasi dan menjadi klien secara resmi", pesan Aprilia Dewi.