Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas. Litmas memiliki fungsi salah satunya adalah untuk pengusulan program Integrasi bagi WBP yang telah memenuhi syarat administrasi. Penggalian data untuk keperluan pengusulan program integrasi kini tengah dilakukan oleh salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan. Penggalian data dilakukan secara langsung di Lapas Permisan yang merupakan salah satu lapas dengan keamanan medium yang terletak di Pulau Nusakambangan.
Dalam penggalian data, PK akan melakukan wawancara secara langsung terhadap WBP yang bersangkutan terkait identitas dan informasi yang dibutuhkan terutama informasi terkait penjamin dari WBP tersebut setelah mendapatkan program integrasi. Selain melakukan wawancara, PK juga melakukan wawancara dengan wali pas dan studi dokumentasi terhadap berkas yang tersedia. Nantinya keseluruhan informasi akan diolah untuk menghasilkan kesimpulan serta bentuk rekomendasi yang diberikan yaitu dapat atau tidak diberikannya program integrasi.
Bertepatan WBP yang dilitmas akan menjalani program integrasinya di luar wilayah kerja dari Bapas Nusakambangan. Lalu apakah WBP tersebut tidak berhak untuk diusulkan? Tentu saja hal tersebut bukan merupakan penghalang bagi WBP karena Bapas Nusakambangan akan melimpahkan litmas WBP tersebut kepada Bapas yang wilayah kerjanya meliputi daerah tempat tinggal WBP. Nantinya Bapas tujuan akan menjalankan fungsi pembimbingan serta pengawasan terhadap WBP selama menjalani program integrasinya.