Nusakambangan - Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima seorang warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat. Warga binaan pemasyarakatan yang berganti status menjadi klien pemasyarakatan tersebut didampingi oleh petugas dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Warga binaan tersebut telah menjalani pembinaan di Lapas dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat, Rabu (05/10/2022).
Salah satu taruna Poltekip Angkatan 53 yang sedang melaksanakan program magang di Bapas Kelas II Nusakambangan turut serta melaksanakan pelimpahan klien tersebut. Taruna Poltekip melaksanakan verifikasi berkas dan penginputan data untuk pelimpahan klien tersebut ke Bapas yang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai yang tertera di Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
“Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan selalu ingat bahwa sebagai klien pemasyarakatan bapak juga memiliki kewajiban terhadap Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, ” jelas taruna Poltekip Angkatan 53 sembari memberikan dokumen kepada klien. Hal tersebut menjadi wujud nyata tercapainya program magang yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan taruna sesuai dengan program studi di tempat magang.