Cilacap - Pembimbing Kemasyatakayan (PK) pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Unggul S lakukan pendampingan putusan sidang peradilan pidana anak ZE (15) secara daring di ruang serba guna Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap.
Berlangsung tertutup, Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga Anak Berhadapan Hukum (ABH) paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
Setelah putusan dibacakan, anak merasa lebih lega terhadap vonis tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 01 Tahun 06 Bulan ditambah pelatihan kerja selama 03 Bulan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cilacap. Sedangkan Hakim memberikan putusan 1 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo selama 1 Tahun dan pelatihan kerja 2 bulan di kurang masa penahanan ABH dari tahap penyidikan hingga saat ini.
Hakim kemudian menanyakan kepada ABH apakah dirinya menerima vonis tersebut atau masih membutuhkan waktu untuk berfikir dan mengajukan banding. Tidak butuh waktu lama, ABH kemudian menyatakan menerima terhadap vonis tersebut dan siap menjalani proses pembinaan.
Setelah sidang di tutup, Pembimbing kemasyarakatan lalu memberikan penyuluhan hukum serta pembekalan terkait dengan hak dan kewajiban anak jika kedepan menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo.
" Kejadian ini harus kamu jadikan pelajaran karena harapan orangtuamu ya hanyalah kamu.. Besuk selama di LPKA jangan pernah melanggar aturan apapun dan ikuti saja peraturan yang ada agar bisa mendapatkan program reintegrasi ya" Jelas PK kepada ZE
PK turut mengingatkan ZE untuk terus belajar dikarenakan dirinya sudah menginjak kelas 12 dan Ujian nasional akan diselenggarakan sebentar lagi. PK berharap ABH dapat mengambil hikmah dibalik kejadian ini dan bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik.