BARITO TIMUR - Berdasarkan laporan masyarakat Ditpolairud temukan pelaku Illegal Fishing di belakang PT. Indopenta Sejahtera Abadi Desa Siong, Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Dan Desa Bangkuang, Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Sabtu (06/08/2022).
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Personel Subdit Gakkum dan Kp Pol XVIII-2001 Ditpolairud Polda Kalteng ditemukan beberapa orang yang menangkap ikan menggunakan peralatan jukung, alat strum (accu kecil 12 volt & rangkaian elektronik).
Saat ditemui, Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kp Pol XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto, S.H., “Pihaknya memberi peringatan keras kepada masyarakat yang menangkap ikan menggunakan strum agar tidak mengulangi kegiatan tersebut. Apabila melanggar dan dikemudian hari ditemukan menangkap ikan masih menggunakan alat setrum akan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”
“Kami berharap kepada masyarakat agar benar-benar memperhatikan imbauan dari kami, sehingga tidak ada lagi kejadian yang serupa. Marilah sama-sama kita menjaga ekosistem ikan yang ada dengan menangkap ikan tanpa merusak habitatnya, ” tutur Aris.